Siswi SMA Ini Hamil ,Menonton Adegan Video Porno Di Warnet
Siswi SMA Ini Hamil ,Menonton Adegan Video Porno Di Warnet - WoWGitu akan memberikan Informasi Gosip tentang Siswi SMA Ini Hamil ,Menonton Adegan Video Porno Di Warnet.
Ilustrasi
KULONPROGO - Gara-gara nonton video porno di
warung internet, seorang pelajar SLTA di Kulonprogo hamil. Pelaku tidak
lain adalah pacar korban. Ironisnya perbuatan ini dilakukan di bilik
warnet hingga sepuluh kali.
Korban hamil adalah APD (15) warga Krembangan Panjatan, sedangkan pelaku Agus Ikhfanudin (18) tinggal bersebelahan dari desa korban. Agus sendiri baru saja lulus dari sebuah SMK dan belum memiliki pekerjaan.
Kejadian berawal saat keduanya berpacaran. Demam facebook yang melanda membuatnya intensif mengunjungi warnet, namun di bilik itu mereka tidak hanya mengakses jejaring sosial, namun menonton video mesum. Nahasnya, adegan layaknya suami istri itu justru ditiru di dalam bilik, akibatnya korban hamil.
"Dari pengakuan pelaku, adegan ini dilakukan di warnet Ulimate dan Pendora Bendungan hingga 10 kali," tutur Kanit Perlindungan Perempuan adan Anak (PPA) Polres Kulonprogo Ipda Satiyem.
Tersangkan akan dijerat dengan Pasal 81dan 82 UU 23 /2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," tegasnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Menurutnya, kejadian itu dilakukan atas dasar suka sama suka, bahkan pelaku siap menikahi korban, "Saya siap menikahi karena saya suka dia, tetapi ibunya tidak terima dan melapor ke polisi," ujarnya.
Korban hamil adalah APD (15) warga Krembangan Panjatan, sedangkan pelaku Agus Ikhfanudin (18) tinggal bersebelahan dari desa korban. Agus sendiri baru saja lulus dari sebuah SMK dan belum memiliki pekerjaan.
Kejadian berawal saat keduanya berpacaran. Demam facebook yang melanda membuatnya intensif mengunjungi warnet, namun di bilik itu mereka tidak hanya mengakses jejaring sosial, namun menonton video mesum. Nahasnya, adegan layaknya suami istri itu justru ditiru di dalam bilik, akibatnya korban hamil.
"Dari pengakuan pelaku, adegan ini dilakukan di warnet Ulimate dan Pendora Bendungan hingga 10 kali," tutur Kanit Perlindungan Perempuan adan Anak (PPA) Polres Kulonprogo Ipda Satiyem.
Tersangkan akan dijerat dengan Pasal 81dan 82 UU 23 /2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," tegasnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Menurutnya, kejadian itu dilakukan atas dasar suka sama suka, bahkan pelaku siap menikahi korban, "Saya siap menikahi karena saya suka dia, tetapi ibunya tidak terima dan melapor ke polisi," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar